JAKARTA, [bhayangkaranews.id] - Kejaksaan Agung mengapresiasi tindakan yang
dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam rangka penyelidikan
kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jampidum menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Agung mengapresiasi tindakan Bareskrim yang menjadikan kasus kebakaran gedung Kejagung sebagai peristiwa pidana.
Jampidum mendukung penuh tindakan upaya-upaya yang dilakukan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus kebakaran.
Ada beberapa kesimpulan yang didapat dari hasil penyelidikan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor).
Kebakaran terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18:15 WIB, api dapat dipadamkan pada hari Minggu 23 Agustus 2020 sekitar pukul 6:15 WIB.
Api berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian kemudian menjalar ke ruangan lain di lantai atas dan bawah.
Sumber Video: KOMPAS.TV
0 Komentar