Jakarta, [bhayangkaranews.id]
– Anggota Badan Pengawas Pemilu (BaWasLu) Rahmat
Bagja mengatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait penegakan
protokol Covid-19 di Pilkada 2020. Menurut Bagja, kepolisian akan membubarkan
kerumunan massa di pelaksanaan Pilkada 2020 seperti membubarkan unjuk
rasa.
"Kami tadi sudah bicara dengan kepolisian, maka
polanya akan mengikuti pola pembubaran unjuk rasa," kata Bagja dalam
webinar, Kamis, 17 September 2020.
Bagja mengatakan polisi akan membubarkan massa sejak dari
titik pengumpulan yang terpisah di beberapa daerah. Biasanya, massa akan
berkumpul di titik-titik terpisah sebelum akhirnya menuju dan berkumpul di
titik utama.
Menurut dia, pembubaran oleh polisi bisa dilakukan atas
rekomendasi Bawaslu atau temuan polisi sendiri. Dia mengatakan kesepakatan ini
sudah diputuskan dalam rapat kerja dengan Kepolisian, Kejaksaan, TNI, DKPP,
Kementerian Dalam Negeri, dan Satgas Covid-19 yang digelar Kamis ini.
Rapat kerja tersebut sekaligus membahas antisipasi
pengerahan massa pada 23 September 2020 nanti pada saat penetapan pasangan
calon Pilkada 2020. "Yang disayangkan KPU tidak hadir dalam rapat ini
karena seharusnya bisa masuk dalam PKPU," kata Bagja.
Bagja mengatakan Bawaslu telah merekomendasikan KPU
untuk mengingatkan bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan pada
saat tahapan pendaftaran 4-6 September 2020. KPU diminta mengingatkan para
bakal Paslon untuk tak mengulangi pengerahan massa.
Bagja mengatakan para kandidat yang
melanggar protokol kesehatan belum bisa ditindak dengan pidana pemilihan.
Sebab, protocol covid-19 belum diatur dalam Undang-undang Pilkada.
Namun ia menyebut pelanggaran ini bisa ditindak dengan pidana lainnya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Kami teruskan ke pengamanan Kepolisian untuk menindak secara pidana melalui peraturan perundang-undangan yang lain, UU Nomor 4 Tahun 1984," ujar Bagja. [025-BS]

0 Komentar