Jakarta, [bhayangkaranews.id] - Salah satu tujuan besar dari
pembentukan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) adalah untuk membantu
pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam
mendata media online
Hal itu disampaikan Ketua Umum SMSI Teguh
Santosa kepada peserta rapat pleno SMSI di Wisma Tamu Puspitek, Tangerang
Selatan.
"Kita bisa membantu Kementerian Kominfo
dalam mendata perusahaan media di daerah-daerah yang cukup banyak, yang tumbuh
bagai jamur di musim hujan," kata Teguh.
Pemimpin Umum Kantor
Berita Politik RMOL itu juga menegaskan selain mendata media siber di
daerah, SMSI juga melakukan verifikasi terhadap media-media siber yang
bergabung dengan SMSI.
"Pertama, kita mendata
perusahaan media yang ada di setiap provinsi. Kedua, kita membuka pendaftaran
untuk perusahaan media siber yang ingin bergabung dengan SMSI. Ketiga, kita
membantu perusahaan media siber anggota SMSI agar memenuhi syarat perusahaan
media terverifikasi sebagaimana diminta oleh Dewan Pers," ungkap Teguh.
Teguh kemudian menjelaskan
syarat-syarat verifikasi yang harus dipenuhi perusahaan media siber seperti
yang ditetapkan Dewan Pers.
Syarat-syarat itu antara lain,
perusahaan media siber harus berbentuk badan hukum, memiliki perjanjian kerja
dengan karyawan, memiliki kantor, dan memiliki penanggung jawab. Selain itu
juga mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers.
Sementara, sambungnya, agar
terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers, SMSI harus memiliki setidaknya 15
cabang di provinsi, dan 200 anggota berupa perusahaan media siber yang memenuhi
syarat untuk diverifikasi.
"Saat ini SMSI sudah
memiliki cabang di 20 provinsi, dan tinggal merapikan anggota sehingga memenuhi
syarat untuk diterima sebagai konstituen Dewan Pers," jelas Teguh.
Teguh menekankan agar pengurus
SMSI di provinsi bekerja lebih keras untuk mencapai target pendaftaran di Dewan
Pers.
"Insya Allah bulan
September nanti kita daftarkan SMSI secara lengkap ke Dewan Pers,"
demikian Teguh.
Red]
0 Komentar